PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 88
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. kelompok jabatan fungsional.
