PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 87
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Bahasa; b. pelaksanaan pengembangan pembelajaran bahasa; c. pelaksanaan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; e. pelayanan penerjemah bahasa bagi dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.
