PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 67
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga; b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pendidikan serta penjaminan mutu akademik; c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pendidikan serta penjaminan mutu akademik; e. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pendidikan serta penjaminan mutu akademik; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
