PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 66
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud Pasal 59 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik.
