PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 60
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
