PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 59
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
