Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan mutasi lainnya, serta administrasi kepegawaian. (2) Subbagian Hukum dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang- undangan, layanan hukum, organisasi, dan tata laksana. (3) Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, layanan pimpinan, keamanan, ketertiban, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor, serta urusan kerumahtanggaan lainnya dan melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
