PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Barang Milik Negara.
