PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan b. Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum.
