PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UBT yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UBT. (2) Biro dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
