Pasal 105
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja UBT disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UBT sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik INDONESIA Tahun 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
