PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Pasal 104
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 40 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
