Pasal 6
BAB 2 — UNIT PENGELOLA DAN ADMIN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Kepala Pusdiklat bertanggungjawab terhadap pengelolaan Simdiklat tingkat Pusdiklat. (2) Kepala Pusdiklat menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang Admin Pusdiklat. (3) Admin Pusdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas: a. memasukkan data semua program Diklat; b. membuat username dan password bagi pengguna Simdiklat; c. memonitor administrasi kediklatan dalam Simdiklat pada Pusdiklat; d. memasukkan data alokasi jumlah Peserta Diklat yang sudah ditetapkan secara proporsional; e. memastikan calon peserta Diklat yang telah diregistrasikan secara online oleh Admin Unit yang belum pernah mengikuti Diklat selama 4 (empat) tahun terakhir; f. mengupload surat panggilan Diklat; dan g. menyiapkan data perencanaan Diklat tahun selanjutnya, berdasarkan data jumlah ASN dan data jumlah alumni Diklat.
(4) Kepala Badan Litbang dan Diklat MENETAPKAN Admin Pusdiklat atas usulan Kepala Pusdiklat.
