Pasal 7
BAB 2 — UNIT PENGELOLA DAN ADMIN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Kepala Balai Diklat Keagamaan bertanggungjawab terhadap pengelolaan Simdiklat tingkat Balai Diklat Keagamaan. (2) Kepala Balai Diklat Keagamaan menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang Admin Balai. (3) Admin Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas: a. memasukkan data semua program Diklat; b. melakukan pemutakhiran database ASN Kementerian Agama; c. membuat username dan password bagi pengguna Simdiklat; d. memonitor administrasi kediklatan dalam Simdiklat pada Balai Diklat Keagamaan; e. memasukkan data alokasi jumlah Peserta Diklat yang sudah ditetapkan secara proporsional; f. menentukan secara proporsional alokasi jumlah Peserta Diklat berdasarkan jumlah data pegawai yang belum pernah ikut Diklat di setiap satuan kerja pada Kementerian Agama; g. memastikan calon Peserta Diklat yang telah diregistrasikan secara online oleh Admin Unit yang belum pernah mengikuti Diklat selama 4 (empat) tahun terakhir; h. mengupload surat panggilan Diklat; dan i. menyiapkan data perencanaan Diklat tahun selanjutnya, berdasarkan data jumlah ASN dan data jumlah alumni Diklat. (4) Kepala Badan Litbang dan Diklat MENETAPKAN Admin Balai atas usulan Kepala Balai Diklat Keagamaan.
