PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan...
Pasal 5
BAB 2 — UNIT PENGELOLA DAN ADMIN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Kepala Badan Litbang dan Diklat bertanggungjawab terhadap pengelolaan Simdiklat tingkat Kementerian Agama. (2) Kepala Badan Litbang dan Diklat menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang Admin Pusat. (3) Admin Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas: a. melakukan pembinaan impelementasi Simdiklat pada unit Pusdiklat dan Balai Diklat Keagamaan; b. melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Simdiklat; dan c. melakukan pengembangan, pemeliharaan, dan pemutakhiran aplikasi Simdiklat.
