PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG...
Pasal 8
Ketentuan teknis dan tata cara Verifikasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka.
