PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG...
Pasal 7
(1) Kewenangan pemberian tanda sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilimpahkan kepada Direktur Industri Logam. (2) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, kewenangan berada pada Direktur Industri Mesin.
(3) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhalangan, kewenangan berada pada Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka. (4) Tanda sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk dan atas nama Menteri.
