PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG...
Pasal 9
Industri Pengguna (User) yang dapat memanfaatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditinjau setiap 5 (lima) tahun.
