Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
(1) Ketentuan berobat/pemeriksaan kesehatan bagi anggota TNI mapun PNS beserta keluarganya yang memerlukan pengobatan dan atau pemeriksaan kesehatan, dapat melakukannya di Poliklinik Roum Setjen Dephan/Rumah Sakit Pusrehab atau Rumah Sakit TNI yang menjadi rujukan Dephan. (2) Bagi personel Dephan yang menderita sakit dapat menggunakan mobil Ambulance dengan ketentuan sebagai berikut : a. kendaraan Ambulance hanya dipergunakan untuk mengangkut dari dan ke rumah sakit bagi:
penderita sakit keras/yang tidak mampu berjalan;
penderita kecelakaan berat; dan
penderita yang telah dikonsulkan dengan dokter ahli karena sakit keras. b. kendaraan Ambulance tidak dibenarkan digunakan untuk mengangkut:
jenazah;
penderita yang masih mampu berjalan sendiri; dan
penumpang orang sehat kecuali petugas. c. wewenang pemberian izin penggunaan:
waktu jam kerja: a) oleh Karoum Setjen Dephan/Ka Satker; dan b) oleh Dokter Kesehatan.
sesudah jam kerja: a) diatur Dokter jaga; dan b) oleh Perwira Jaga atas laporan Dokter Jaga. (3) apabila sewaktu-waktu kendaraan Ambulance mengalami kerusakan, pengemudi harus segera melapor kepada Perwira jaga Dephan untuk segera dapat mencari penggantinya.
