PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 32
BAB 4 — LAIN - LAIN
Surat Perintah Jalan yang dikeluarkan oleh Karoum Setjen Dephan, Kabag Um, Kabag TU Satker masing-masing dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
