PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Bagi anggota TNI dan PNS dapat keluar kantor atas seizin atasannya masing- masing dengan mempergunakan formulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
