Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Tata cara pengajuan Korps raport adalah mengajukan persoalan-persoalan kepada Karoum Setjen Dephan/Ka Satker masing-masing, setelah melalui tata cara sebagai berikut: a. permohonan bisa diajukan setiap hari Senin dan Kamis;
permohonan cuti dan izin diajukan hari Senin; dan
permohonan lain-lain diajukan hari Kamis. b. permohonan diajukan setelah apel pagi; c. permohonan yang sifatnya mendadak/darurat dapat diajukan sewaktu- waktu berdasarkan telepon, telegram, interlokal, surat kilat mengenai kematian, sakit keras dan berita kecelakaan keluarga terdekat, sesuai ketentuan yang berlaku; dan d. permohonan Nikah diajukan tiga bulan sebelum hari pelaksanaannya dan mempergunakan formulir tersendiri yang dilampiri dengan lampiran- lampiran yang sudah ditentukan.
