PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
(1) Olahraga dilaksanakan setiap hari Selasa, Kamis, Jumat selesai apel pagi : a. hari Selasa olahraga di luar Komplek Dephan (sekitar Monas); b. hari Kamis senam kesegaran jasmani dan olahraga umum; c. hari Jumat senam aerobik; dan d. kegiatan olahraga lainnya dilaksanakan dengan perintah tersendiri. (2) Peraturan Baris Berbaris (PBB), dilaksanakan setiap hari Rabu.
