PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
(1) Upacara bendera dilaksanakan tiap tanggal 17 Agustus, 5 Oktober, 10 November dan upacara lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Pejabat dan peserta upacara adalah sebagai berikut: a. Inspektur Upacara disingkat Irup;
b. Komandan Upacara disingkat Dan Up; c. Perwira Upacara disingkat Paup; d. Satuan Musik; e. Pembaca Pembukaan UUD’ 45; f. Pengucap Sapta Marga dan Pembaca Panca Prasetya Korpri; dan g. Peserta Upacara terdiri dari TNI dan PNS. (3) Bentuk pasukan upacara, bisa berbentuk segaris, menghadap ke pusat upacara, atau membentuk “U” disesuaikan dengan lapangan yang digunakan. (4) Upacara Bulanan dilakukan setiap tanggal 17 tiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
