PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Untuk meningkatkan kedisiplinan kepada personel Dephan maka sebelum kerja wajib melaksanakan apel : a. macam Apel:
- apel senam pagi (untuk siswa dan remaja di Lemdik, kesatuan);
- apel mulai bekerja (pagi);
- apel selesai bekerja (siang); dan
- apel malam. b. waktu Apel:
- apel senam pagi pukul 05.00 WIB;
- apel mulai bekerja (pagi) pukul 07.00 WIB; dan
- apel selesai bekerja (siang) : a) hari Senin s.d. hari Kamis pukul 15.00 WIB; dan b) hari Jumat pukul 15.30 WIB. c. pelaksanaan Apel:
- dilaksanakan secara tertib, teratur dan tepat waktu; dan
- sebelum apel, diberikan tanda-tanda dengan tiupan sangkakala atau tanda-tanda lain sesuai dengan protap kesatuan
d. pentahapan Apel:
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- penutup. e. pakaian, perlengkapan, pejabat/peserta, pentahapan, susunan dan tempat apel disesuaikan dengan protap kesatuan; f. jam kerja:
- hari Senin s.d. Kamis pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB; dan
- hari Jumat pukul 07.00 s.d. 15.30 WIB. g. istirahat kerja:
- hari Senin s.d. Kamis diberikan waktu istirahat kerja selama 1 jam dari pukul 12.00 WIB s.d. 13.00 WIB; dan
- hari Jumat diberikan waktu istirahat kerja selama 1 jam (untuk melaksanakan sholat Jumat) dari pukul 12.00 WIB s.d. 13.00 WIB.
