Pasal 85
(1) Dalam hal terjadi krisis Energi dan/ atau darurat Energi, Pemerintah Pusat menetapkan krisis Energi dan/ atau darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) hurufj. (2) Untuk menindaklanjuti penetapan krisis Energi dan/atau darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Energi Nasional menetapkan langkah penanggulangan krisis Energi dan/ atau darurat Energi. (3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, pihai< lain yang terkait, dan masyarakat wajib melaksanakan tindakan penanggulangan berdasarkan langkah penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (4) Penetapan, langkah penanggulangan, dan tindakan penanggulangan krisis energi dan/ atau darurat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
