PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 84
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha dapat memperoleh insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya pengurangan Emisi GRK Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.4 ayat (8) huruf i pada kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi melalui mekanisme NEK. (21 Pemberian insentif atau pembayaran berbasis kinerja dari upaya menurunkan Emisi GRK Sektor Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No254914A Paragraf10...
PRESIDEN BLIK INDONESIA Paragraf 10 Penetapan dan Penanggulangan Kondisi Krisis Energi dan / atau Darurat Energi
