PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 83
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Pengenaan pajak karbon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi peraturan perpajakan. Pengenaan pajak karbon, antara lain pengenaan pajak karbon pada sektor transportasi, industri termasuk pembangkitan tenaga listrik, dan komersial. Pasa1 84 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi dalam lingkup internasional, memperoleh insentif atau pembayaran berbasis kineda dari pihak intemasional.
