PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 82
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan *pihak lain" merupakan filantropis, lembaga internasional, dan negara donor mitra pembangunan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Peningkatan nilai tambah khususnya atas produk mineral dalam negeri dilakukan untuk mendukung transisi Energi yang mampu memberikan manfaat ekonomi secara optimal bagi negara dan mendukung tersedianya rantai pasok (s-upplC clwinl minera) dalam rangka penyediaan dan pengembangan industri baterai dalam negeri dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif sumber daya mineral dan kelanjutan operasi pertambangan, antara lain nikel, mangan, dan cobalt (NMC) dan litium menjadi baterai. Ayat(4)... SK No2549{A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 22 Ayat (4) Cukup jelas.
