Pasal 86
(1) Rencana umum energi nasional disusun oleh Pemerintah Pusat berdasarkan kebijakan energi nasional. (21 Rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun: a. dalam periodisasi 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan mempertimbangkan adanya perubahan lingkungan strategis; dan b. memperhatikan . . . SK No254915A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66_ b. memperhatikan rencana umum energi daerah dan realisasi periode sebelumnya. (3) Rencana umum energi nasional, paling sedikit memuat: a. kebutuhan Energi dan rencana Penyediaan Energi nasional, di antaranya kebutuhan Energi, potensi Sumber Daya Energi, Penyediaan Energi, strategi pemenuhan Energi, strategi dan target dekarbonisasi, indikator Energi, serta perkiraan investasi dan strategi pembiayaan; dan b. kebutuhan dan rencana Penyediaan Energi per region beserta indikator. (4) Region sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari 7 (tqiuh) region, yaitu: a. Sumatera; b. Jawa-Bali; c. Kalimantan; d. Sulawesi; e. Nusa Tenggara; f. Maluku; dan g. Papua.
