Pasal 71
(l) Kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf c diarahkan untuk pemetaan, eksplorasi, dan identifikasi dari seluruh rantai pasokan dalam pengembangan, penyediaan, dan pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan. (2) Kegiatan penelitian, pengembangan, pengk4iian, dan penerapan teknologi Energi berupa proses konversi, distribusi, dan Pemanfaatan Energi diarahkan untuk peningkatan dan pengembangan Industri Energi nasional. (3) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf c diarahkan untuk peningkatan kualitas kompetensi dan keterampilan dalam pengembangan, penyediaan, dan pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta peningkatan dan pengembangan Industri Energi nasional. SK No254907A PasaJT2 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal T2 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan dan mendorong terciptanya iklim pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi Energi, daa pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud Pasal 71 melalui: a. penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi Energi; b. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi Energi berbasis Ekonomi Sirkular yang elisien, mandiri, dan berkelanjutan; c. penguatan ekosistem dan infrastruktur penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi Energi yang berstandar global sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. peningkatan mobilitas periset bidang Energi melalui skema kolaborasi antar lembaga riset dan perguruan tinggi, masyarakat, serta industri nasional dan internasional; dan/ atau e. fasilitasi komersialisasi hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi Energi serta alih teknologi melalui kerja sama dengan Badan Usaha.
