PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 73
Pendanaan dan/ atau pembiayaan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi Energi, dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 difasilitasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan/ atau Badan Usaha. Paragraf 4 Kliring dan Audit Teknologi
