PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 70
Ayat (1) Hurufa Pembiayaan kepada badan usaha milik negara dan Badan Usaha dilaksanakan dalam rangka penugasan Pemerintah Pusat. Hurufb Pemerintah dapat memberikan jaminan atas upaya pembiayaan yang dilakukan badan usaha milik negara dalam rangka penugasan. Kompensasi kepada badan usaha milik negara dalam hal penugasan menyebabkan peningkatan biaya pokok produksi energi termasuk komponen biaya bahan bakar diberikan kompensasi atas biaya yang dikeluarkan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran dan pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Ayat (2) Cukup jelas.
