PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 69
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan dukungan dalam bentuk subsidi untuk konsumen masyarakat yang tidak mampu secara tepat sasaran, sesuai dengan kemampuan kerrangan negara atau keuangan daerah. (21 Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikurangi secara bertahap untuk bahan bakar minyak, liqtefred petroleum gas, listrik, dan/ atau energi lainnya sampai kemampuan daya beli masyarakat tercapai. (3) Pemberian . . . SK No254906A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
