Pasal 68
Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "insentif fiskal" antara lain pemberian keringanan pajak (pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan), kepabeanan, retribusi, penerimaan negara bukan pajak, dan/atau keringanan iuran dan pungutan dalam berbagai bentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan penerimaan negara bukan pajak. Hurufb Yang dimaksud dengan "insentif non fiskal" antara lain pemberian kompensasi, subsidi, kemudahan perizinan terkait pengadaan tanah dan infrastruktur, pemanfaatan wilayah hutan, dan pemanfaatan air baik sebagai media maupun sebagai Sumber Energi terbarukan. Ayat (21 Cukup jelas. SK No 254938 A Ayat(3)...
trtl+ffrj-{Il K INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
