Pasal 61
(1) Pengelolaan Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf c disediakan untuk mengamankan ketersediaan Energi dari kemungkinan gangguan pasokan jangka pendek. l2l Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan pada lokasi penyimpanan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyimpanan Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terdistribusi ke semua wilayah dalam jumlah yang proporsional sesuai dengan konsumsinya. (4) Pengelolaan Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha swasta Penyedia Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Pengelolaan Penyimpanan Energi
