Pasal 62
(l) Pengelolaan Penyimpanan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf d dari hasil produksi Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan menjamin kontinuitas pasokan Energi. (21 Pengelolaan Penyimpanan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sistem Penyimpanan Energi yang andal, aman, dan ramah lingkungan. (3) Pengelolaan Penyimpanan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No254902A Bagian
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Kebijakan Pendukung lain dalam Mewujudkan Kebijakan Utama Paragraf 1 Pendanaan Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi
