PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 59
(l) Pengelolaan Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf a terdiri atas Energi Tak Terbarukan, Energi Baru, dan Energi Terbarukan serta mineral lainnya yang masih terdapat di bawah permukaan bumi dan dapat menjadi Sumber Energi. SK No254900A (2) Pengelolaan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pengelolaan Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi
