PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBIAYAAN KELOMPOK KERJA...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN POKJA
Pejabat yang berwenang membentuk Pokja di lingkungan Dephan dan TNI adalah : a. Pokja Tingkat I : Menhan/Panglima TNI atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menhan/Panglima TNI, atau Pejabat Eselon I/Dirjen di lingkungan Dephan untuk hal yang berkaitan dengan bidang/fungsi dari Ditjen yang bersangkutan; b. Pokja Tingkat II : Ka Unit Organisasi atau pejabat yang ditunjuk atas nama Ka Unit Organisasi; dan c. Pokja Tingkat III : Pimpinan Kotama atau pejabat yang ditunjuk atas nama Pimpinan Kotama.
