PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Pinjam Pakai Aset dilaksanakan antara Badan Pengusahaan dengan Pemerintah Daerah. (2) Jangka waktu Pinjam Pakai Aset paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang- kurangnya memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah Aset yang dipinjamkan, dan jangka waktu; c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Pinjam Pakai; dan d. hak dan kewajiban para pihak.
