PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Sewa Aset dituangkan dalam perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat: a. dasar perjanjian; b. para pihak yang terikat dalam perjanjian; c. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu Sewa; d. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan e. hak dan kewajiban para pihak.
