PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Sewa Aset dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan Sewa Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permintaan perpanjangan jangka waktu Sewa harus disampaikan kepada Kepala Badan Pengusahaan paling0 lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa. (4) Penetapan formula tarif Sewa diusulkan oleh Kepala Badan Pengusahaan untuk mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (5) Penetapan tarif Sewa dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan.
