PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pihak yang dapat menyewa Aset meliputi: a. Pemerintah Daerah; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Badan Usaha Milik Daerah; d. swasta; e. unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara; dan/atau f. badan hukum lainnya.
