PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Kerjasama Pemanfaatan Aset dilaksanakan dalam rangka: a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset; b. meningkatkan pendapatan Badan Pengusahaan; dan/atau c. memenuhi biaya operasional, pemeliharaan dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Aset. (2) Kerjasama Pemanfaatan Aset dapat dilakukan dengan: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. badan hukum lainnya; d. pihak lain.
