PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 5
BAB 2 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang merangkap jabatan manajerial di lingkungan Kementerian, hanya diberikan 1 (satu) Tunjangan Kinerja yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.
