PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 4
BAB 2 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. disiplin Pegawai; b. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP; c. catatan waktu kehadiran dan kepulangan sesuai dengan ketentuan Hari dan Jam Kerja; d. cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan e. status Pegawai. (2) Perhitungan penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem informasi sumber daya manusia Kementerian.
