PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 6
BAB 2 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja bagi Calon PNS diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang didudukinya.
