Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Rektor, Dekan, kepala lembaga, wakil Dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. meninggal dunia; d. permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; j. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; l. cuti diluar tanggunan negara; dan / atau m. berkinerja rendah berdasarkan evaluasi kinerja oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud sebagai ayat (2) huruf b terjadi karena: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; dan b. berhenti sebagai apatur sipil negara atas permohonan sendiri.
