PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam hal terjadinya pemberhentian Rektor sebelum masa jabatan berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
