Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan pertimbangan diketuai oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Barat. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua dewan pertimbangan menunjuk salah satu anggota dewan pertimbangan sebagai ketua harian. (3) Ketua dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Sekretaris dewan pertimbangan diangkat dan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan ketua dewan pertimbangan.
(5) Masa jabatan ketua harian dan sekretaris dewan pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Masa jabatan dewan pertimbangan dari unsur tokoh masyarakat dan unsur pengusaha sebagaimana disebutkan pada Pasal 55 ayat (1) huruf d dan huruf e, selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
